JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini ganjil genap untuk sepeda motor belum diberlakukan. Meski begitu, Syafrin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa benar-benar diterapkan jika mobilitas warga semakin meningkat.
"Jadi setiap Minggu itu kami melakukan evaluasi terhadap kinerja lalu lintas, kinerja angkutan umum, kepada pak Gubernur (Anies Baswedan). Hasil evaluasi itu akan menentukan kebijakan selanjutnya (ganjil genap motor diberlakukan atau tidak)," ucap Syafrin, saat ditemui di Bundaran HI, Minggu (23/8/2020).
Syafrin menjelaskan, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap saat ini memiliki tujuan yang berbeda dengan saat kondisi normal.
Dirinya menyebut, jika pada saat kondisi normal tujuan ganjil genap adalah untuk memindahkan pergerakan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Maka di masa pandemi (covid-19) ini tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan orang, agar orang tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," ujarnya
Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 , yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus lalu, tertulis aturan soal Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua. (Yono/tha)