Presiden KSPN Ristadi bersama tim tripartit Omnibus Law. (ist)

Nasional

KSPN Klarifikasi Soal Tim Tripartit Omnibus Law

Minggu 23 Agu 2020, 20:19 WIB

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan, bahwa tim tripartit Omnibus Law adalah sekedar 'stempel' belaka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengungkapkan, tim tripartit yang dibentuk pemerintah adalah atas aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Setelah terbentuk, tim tripartit ini bekerja dengan durasi waktu yang cukup panjang untuk berdialog sekaligus berdebat pasal per pasal, ayat per ayat, serta kalimat per kalimat, cluster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.

"Hasilnya kami publikasi secara terbuka sebagai wujud transparansi kerja tim. Begitu alotnya perdebatan, sampai-sampai ada satu pasal setengah hari tidak selesai dibahas. Ini adalah bukti bahwa tim tripartit bukan sekedar stempel yang serba 'ok bos'," ungkap Ristadi dalam pernyataannya yang diterima, Minggu  (23/8/2020).

Menurutnya, kerja keras dan tenaga serta pikiran yang dicurahkan selama 2 minggu sia-sia jika hanya untuk sekedar sebagai stempel. Dengan demikian, dia menganggap tuduhan itu tidak beralasan.

Kluster ketenagakerjaan adalah tarikan kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah. Sementara forum tripartit adalah forum yang representatif untuk beradu ide gagasan menjawab tantangan persoalan bersama yang ada.

"RUU dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR, sehingga tim tripartit bentukan pemerintah adalah sama pentingnya dengan tim bentukan DPR," ujar Ristadi. (rizal/tha)

Tags:
klarifikasi-KSPNtim tripartittim-tripartit-omnibus-law

Reporter

Administrator

Editor