Didemo Ratusan Buruh, Begini Klarifikasi PT Aplus Pasific

Jumat 26 Mar 2021, 23:56 WIB
Demonstrasi ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Pabrik PT. Aplus Pasific. (foto: yusuf permana)

Demonstrasi ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Pabrik PT. Aplus Pasific. (foto: yusuf permana)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak PT. Aplus Pasific akhirnya bicara terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua karyawanya yang berbuntut pada aksi demonstrasi oleh ratusan buruh di lingkungan pabrik di Jalan Prof Dr. Ir Soetami Km. 6, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (25/3/2021) kemarin.

Kuasa hukum PT Aplus Pacifik Jimy Siregar menjelaskan, karyawan yang diberhentikan PT Aplus Pacifik hanya satu orang, yakni Wahyudi. Sementara itu, Saepudin sampai sekarang statusnya merupakan karyawan dan masih bekerja di PT Aplus Pacifik.

Terkait pemberhentian Wahyudi, perusahaan pada Desember 2020 lalu melakukan promosi jabatan terhadap yang bersangkutan.

Dia kemudian dimutasi ke pabrik PT Aplus di wilayah Jawa. Alasan perusahaan memutasi Wahyudi, karena PT Aplus membangun pabrik baru di Jawa dan membutuhkan karyawan berpengalaman untuk mengoperasionalkan mesin di sana. Namun, Wahyudi menolak dipindahkan ke pabrik baru tersebut.

“Perusahaan memanggil Wahyudi hingga empat kali. Namun, dia yang berstatus karyawan PT Aplus di Jawa tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu, perusahaan memutuskan memberhentikan Wahyudi,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (26/3/2021).

Pria yang menjabat Ketua Peradi Lebak ini juga membantah tudingan SPN Lebak yang menuding perusahaan telah melakukan upaya pemberangusan terhadap serikat pekerja. 

Selama ini, lanjutnya, perusahaan tidak pernah melarang karyawannya untuk berserikat. Bahkan, sampai sekarang PSP SPN PT Aplus Pacifik tetap ada dan tidak pernah diganggu manajemen.

“Jadi, tidak ada PHK sepihak dan pemberangusan serikat pekerja di perusahaan. Karena, perusahaan tidak pernah melarang karyawannya untuk gabung serikat buruh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan tenaga buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi demonstrasi di Pabrik PT. Aplus Pacific Jalan Prof Dr. Ir Soetami Km. 6, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (25/3/2021).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya yakni mencabut pemutusan hubungan kerja (PKH) secara sepihak terhadap Wahyudi dan Saepudin yang diduga dilakukan  pihak perusahaan, dan menerima kehadiran SPN di lingkungan perusahaan. (kontributor banten/yusuf permana)

News Update