Satpol PP Jakpus saat menggelar razia Psbb transisi. (ist)

Jakarta

Ratusan Pelanggar PSBB di Jakpus Memilih Bayar Denda daripada Menyapu Jalan

Kamis 20 Agu 2020, 20:30 WIB

JAKARTA - Sebanyak 794 dari 6.894 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 3-19 Agustus 2020 di Jakarta Pusat (Jakpus) lebih memilih untuk membayar denda daripada menyapu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Jakarta Pusat (Satpol PP) Bernard Tambunan mengatakan para pelanggar PSBB transisi diberikan dua pilihan. "Pertama sanksi sosial berupa menyapu jalan dan yang kedua sanksi administrasi berupa bayar uang denda sebesar Rp250 ribu," ungkap Bernard, Kamis (20/8/2020).

Meskipun ada pilihan sanksi sosial seperti pembersihan fasilitas umum sepertinya trotoar, taman, atau jalan selama 20 menit, namun  banyak pelanggar lebih memilih untuk membayar denda.

"Sebanyak 794 pelanggar memilih bayar. Total yang terkumpul sampai saat ini denda sebesar Rp 126.350.000. Para pelanggar langsung bayar transfer ke bank DKI dengan kita berikan nomor rekening Pemprov DKI," jelasnya. 

Menurut Bernard, rata - rata pelanggar terjaring tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Adapun rincian sanksi sosial di antaranya tingkat kota 408 pelanggar, kecamatan Gambir 708 pelanggar, Kecamatan Menteng 1.340 pelanggar, Kecamatan Tanah Abang 1.448 pelanggar, Kecamatan Sawah Besar 795 pelanggar, Kecamatan Senen 411 pelanggar, Kecamatan Cempaka Putih 355 pelanggar, Kecamatan Kemayoran 875,dan Johar Baru 554 pelanggar. (mita/ruh)

Tags:
pelanggar psbbsanksi denda pelanggar psbbPSBB Transisi

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor