JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Palmerah bersama 3 Pilar Palmerah Jakarta Barat gelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dalam kegiatan PPKM level 3 ini, sebanyak 6 warga tidak pakai masker di Pasar Kencar Palmerah terjaring petugas gabungan, Sabtu (28/08/2021).
Para pelanggar disanksi menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PPKM.
Lokasi yang menjadi penertiban tersebut adalah kawasan Pasar Kencar, Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan KBS, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan, kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus corona.
"Bersama 3 pilar palmerah mendapati sebanyak 6 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Agus Widar.
Pihaknya sengaja menggelar penertiban masker di kawasan Pasar Kencar, Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan KBS, Kecamatan Palmerah, karena di lokasi ini ramai dilintasi pengendara sepeda motor yang lalai menggunakan masker.
"Para pelanggar itu kami sanksi menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PPKM," tuturnya.
Agus Widar menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 9 personel gabungan dilibatkan. Pihaknya secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
Dikatakan, dalam kegiatan pendisiplinan sebanyak 6 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial membersihkan sampah dengan cara menyapu di pinggir jalan.
"Tujuannya mengajak dan mengedukasi warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," pungkasnya.