ADVERTISEMENT

14.859 Warga Terjaring Razia Masker di Jakarta Timur, 905 di Antaranya Bayar Denda

Rabu, 19 Agustus 2020 17:45 WIB

Share
14.859 Warga Terjaring Razia Masker di Jakarta Timur, 905 di Antaranya Bayar Denda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Total sebanyak 14.859 orang terjaring razia masker di Jakarta Timur selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Dari jumlah tersebut sebanyak 905 orang diantaranya diganjar sanksi administrasi dengan total jumlah denda Rp141 juta. 

Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan, belasan ribu orang yang terjaring itu dari hasil razia yang dilakukan sejak 22 Juli- 15 Agustus 2020. "Ada 905 orang yang menjalani sanksi administrasi dengan jumlah Rp141.350.000, sedangkan 13.845 orang menjalani sanksi sosial dan 109 orang dikenakan teguran tertulis," katanya, Rabu (19/8).

Kusmanto mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan yang telah dilaksanakan di jalan protokol belakangan ini, ia bersyukur masyarakat sudah mulai sadar. Dimana hampir sebagian besar masyarakat telah mengikuti peraturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. "Kami berharap ini terus ditingkatkan karena hal ini juga bermanfaat untuk mereka," ujarnya.

Ditambahkan Kuswanto, awalnya masyarakat masih banyak yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika keluar rumah atau di tempat umum. Dan setelah diberikan sanksi dengan tujuan agar mematuhi peraturan Gubernur, warga sudah semakin sadar. “Saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan menggunakan masker, jumlah pelanggaran pun sudah mulai berkurang,” tandasnya.

Meski begitu, Kusmanto terus meminta jajaran kelurahan dan kecamatan untuk tetap meninjau penggunaan masker di lingkungan warga. Ini dilakukan demi penegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dengan mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker.

“Karena peraturan Gubernur tidak mengenal tempat dalam hal ini demi kepentingan bersama, maka jika ditemukan di perkampungan warga yang di luar rumah tidak menggunakan masker akan ditindak,” pungkasnya. (ifand/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT