Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra sendiri, dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta seorang pengusaha swasta Tommy Sumardi.
Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menelusuri kebenaran empat saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tukas Argo.
Argo memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu. Sehingga setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pasti akan dikejar, ditelusuri oleh penyidik. Selama ada benang merahnya dengan kasus ini, tentunya juga akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya. (ilham/tri)