Direktur Lemkapi Minta Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Selasa 18 Agu 2020, 17:17 WIB
Direktur Lemkapi Minta Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu (Ist)

Direktur Lemkapi Minta Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu (Ist)

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) minta Polri memegang pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI.

Polri harus menegakan hukum tanpa pandang bulu terutama mengenai kasus yang telah merugikan negara. 

Salah satunya adalah meminta polri untuk menyelesaikan kasus pemalsuan label SNI yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Pasalnya, hingga kini baru dua orang yang menjadi tersangka.sementara pelaku utamanya masih belum dilakukan penahanan.

"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Selasa (18/8). 

Dikatakan mantan wartawan Pos Kota itu, Polri sebagai penegak hukum harusnya memproses sampai tuntas kasus pemalsuan label SNI itu.

Sebab apabila dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini sehingga negara menjadi korban.

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," tegas Edi. 

Seperti diketahui, sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Mereka menilai dalam hal ini Polda Metro Jaya berjalan lamban dalam mengusut kasus yang merugikan negara Rp 2,7 triliun ini, meski pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka.

Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang.

Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum. 

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menambahkan, pihaknya sudah mencium kasus tersebut sejak akhir Juni 2020 lalu.

Bahkan, praktik pemalsuan tersebut sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.

“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap, dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?” ujar Neta. (Ifand)

Berita Terkait

News Update