Direktur LPPOM MUI. Lukmanul Hakim meminta UMKM untuk sertifikasi halal.(ist)

Nasional

MUI: Sertifikasi Halal Bantu UMKM Tembus Pasar Global

Minggu 16 Agu 2020, 11:30 WIB

JAKARTA - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian diminta untuk melakukan sertifikasi halal. Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim pada acara webinar nasional yang diikuti oleh 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia, Sabtu (15/8/2020).

Namun di tengah wabah virus corona atau Covid-19 ini, sektor UMKM mengalami penurunan. Itu sebabnya, jelas Lukman, perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat.

"Sertifikasi halal adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM,” ujar Lukman saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal," kata Lukman.

Diungkapkan Lukman, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual. “Sertifikasi halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ungkap Lukman.

Sertifikat halal, lanjut Lukman, juga memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. "Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Lukman.

Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI. "Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman.

Pembicara lain Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.

"Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” kata Kyai Cholil.

Menurut Kyai Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal.

"Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Kyai Cholil.

Pada webinar nasional ini, para pelaku UMKM banyak bertanya perihal alur memperoleh sertifikat halal. Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal.

Menurut Muti, ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal. "Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” kata Muti. (johara/ys)

Tags:
Sertifikasi HalalLPPOM MUIUMKMDirektur LPPOM MUI Lukmanul HakimcoronaposkotaPoskota-co-idPasar Global

Reporter

Administrator

Editor