"Ini demi menertibkan lingkungan warga agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dijalankan dengan baik," ujarnya.
Sebenarnya wacana pelarangan odong-odong beroperasi sudah disampaikan Pemkot Jakarta Timur sejak pertengahan tahun 2019 lalu. Suku Dinas juga telah mengeluarkan surat edaran nomor dengan 5128/-1.819.1, atas pelarangan kendaraan yang merubah bentuk itu.
Namun hingga saat ini pemerintah terkait hanya terus memberikan wacana tanpa melakukan penindakan. Akibatnya, keberadaan odong-odong masih terus terlihat di sebagian wilayah Jakarta Timur dan dimanfaatkan warga.
Odong-odong dengan jenis mobil hingga motor terus menghiasi beberapa lokasi tanpa memikirkan keselamatan penumpangnya. (Ifand/win)