Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.

Nasional

Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Tol Japek Saat HUT RI dan Tahun Baru Islam

Jumat 14 Agu 2020, 14:29 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun, pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus.

Pembatasan angkutan barang tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE.17/AJ.201/DRJD/2020 ditetapkan pada Kamis (13/8) ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.

Budi mengatakan, membatasi angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.

“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik HUT Ke - 75 Republik Indonesia, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” kata Budi, Jumat (14/8/2020).

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan.

Arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan), tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat), tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” ucap Dirjen Budi.

Dikatakan, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. 

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” tukasnya.

Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.

“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” pungkas Budi. (ilham/tri)

Tags:
kemenhubbatasiangkutan barangtol japekhut ritahun baru islam

Reporter

Administrator

Editor