Selain dalam bentuk Paritrana Award, BPJAMSOSTEK juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dalam bentuk peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
Tak hanya itu, BPJAMSOTEK juga memberikan manfaat lain berupa pelatihan bagi pekerja melalui program vokasi. Pelatihan kerja ini dapat diikuti oleh semua pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) yang masih aktif maupun yang telah mengalami PHK, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Erni Purnamawati juga mengucapkan selamat kepada para pemenang Paritrana Award tahun 2019.
”Semoga penghargaan Paritrana Award ini semakin meningkatkan kesadaran jaminan sosial di Indonesia, dan di tahun depan semakin meningkat jumlah peserta yang mengikuti penghargaan ini, serta memicu daerah-daerah untuk selalu berinovasi,” ujarnya.(tri)