Usai Beraksi, Dua Pengganjal ATM Asal Lampung Ditangkap Polisi

Kamis 13 Agu 2020, 11:55 WIB
Dua pelaku gasak ATM yang diringkus Polsek Tambora

Dua pelaku gasak ATM yang diringkus Polsek Tambora

Sementara itu, dari pemeriksaan test urine terhadap dua pelaku, WS dan MS, didapati hasil bahwa keduanya positif menggunakan narkoba jenis metamfitamin dan amphefitamin. 

Hingga kini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan wilayah yang biasa mereka datangi untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (firda/tri)

Berita Terkait
News Update