Sementara itu, dari pemeriksaan test urine terhadap dua pelaku, WS dan MS, didapati hasil bahwa keduanya positif menggunakan narkoba jenis metamfitamin dan amphefitamin.
Hingga kini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan wilayah yang biasa mereka datangi untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (firda/tri)