JAKARTA - Pelanggar terhadap aturan ganjil genap (gage) masih tinggi di hari pertama penerapan tilang kebijakan tersebut, Senin (10/8/2020).
Petugas dilapangan masih banyak menemukan kendaraan melakukan pelanggaran GaGe, seperti di kawasan Fatmawati, Sudirman hingga Thamrin, padahal pihak kepolisian sudah sepekan melakukan sosialiasi terkait penerapan GaGe.
Kasubddit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan hanya kendaraan roda empat dengan nopol genap yang bisa melewati semua ruas jalan Ibu Kota termasuk jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
“Iya, sesuai aturan yang boleh lewat (ruas jalan ganjil-genap hari ini) mobil berplat genap. Sudah cukup ya sosialisasi saty minggu tanpa tindakan tilang. Hari ini langsung kita tilang untuk pelanggar ganjil genap," kata AKBP Fahri Siregar.
Untuk diketahui, Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. (ilham/ruh)
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari