JAKARTA - Mulai Senin (10/8/2020), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Barat telah melakukan penindakan tilang terhadap para pelanggar ganjil genap (gage).
Setiap mobil yang melanggar kebijakan ganjil genap akan langsung diberhentikan oleh aparat kepolisian untuk ditilang. Kecuali, kendaraan-kendaraan yang masuk dalam pengecualian, seperti kendaraan berplat kuning dan mobil dinas.
Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, sosialisasi penerapan kembali kebijakan ganjil genap telah berakhir. Terhitung sejak hari ini (10/8/2020), pihaknya mulai menindak para pelanggar ganjil genap.
Dikatakan, hari ini merupakan penindakan tilang perdana setelah penerapan kembali kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
"Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi untuk kami karena sosialisasi sudah cukup panjang," ujar Purwanta ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020).
Dalam penindakan tilang tersebut, ada dua metode tilang yang diterapkan, yakni tilang elektronik dan tilang konvensional. Adapun para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu atau penjara selama dua bulan.
Ia menjelaskan, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan lantaran arus lalu lintas di Jakarta sudah kembali normal. Artinya, arus lalu lintas di Jakarta sudah mulai kembali ramai dan padat.
Selain itu, penerapan kebijakan ganjil genap dinilai efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan yang berlalu lintas.
"Jadi kami menyambut baik Pergub Nomor 88 tahun 2019 yang bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Jakarta," ucap Purwanta.
"Dan ini sebanarnya untuk kepentingan masyarakat juga. Agar kelancaran lalu lintas dalam PSBB ini tidak terlalu dekat dan untuk menjaga jarak," imbuhnya.
Tercatat, hingga pukul 08.00 WIB tadi, sebanyak 12 mobil ditilang akibat melanggar kebijakan ganjil genap.
Adapun kebijakan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Untuk diketahui, kawasan yang terkena tindak tilang ganjil genap di Jakarta Barat ialah Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan, Tamansari, Jakarta Barat. (firda/tri)