Dokter Gigi Gadungan yang Diciduk di Bekasi Pasang Tarif Rp400 Ribu ke Pasien

Senin 10 Agu 2020, 14:15 WIB
Tersangka Dokter Gigi bodong diamankan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya/ (ist)

Tersangka Dokter Gigi bodong diamankan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya/ (ist)

Dari tersangka polisi menyita, berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.

Kepada tersangka, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 150 juta. 

Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. (ilham/ruh)

Berita Terkait

News Update