JAKARTA – Dokter Gigi gadungan ADS (25) yang diciduk anggota Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah beraktifitas selama 2 tahun dan berjalan mulus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peralatan dokter gigi yang disediakan tersangka ADS sangat lengkap, seperti tempat duduk untuk pemeriksaan pasien, dibeli di pasar loak dikawasan Jakarta seharga Rp16 juta.
"Tersangka ini keluar modal untuk kelengkapan klinik giginya. Ia membeli tempat duduk untuk pasien pemeriksaan seharga Rp 16 juta di pasar loak," kata Yusri, Senin (10/8/2020).
Dikatakan, penangkapan doker gigi gadungan ini berawal sekitar akhir Juli 2020 lalu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial (medsos) perihal dugaan praktik kedokteran gigi yang tidak memiliki izin.
Kemudian anggota Subdit III Sumdaling menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan undercover untuk berkomunikasi dengan
tersangka ADS dan mengatur jadwal pemeriksaan. Akhirnya disepakati pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (4/8/2020), sekitar pukul: 19.00 WIB.
Baca juga: Dokter Gigi Gadungan yang Diciduk di Bekasi Pasang Tarif Rp400 Ribu ke Pasien
Dalam penyamarannya, petugas mengaku sebagai masyarakat biasa dan langsung menerima tindakan berupa scalling (pembersihan karang gigi) dan penambalan gigi, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, anggota Subdit III Sumdaling bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi, langsung melakukan penggerebekan.
Dilokasi petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan alat-alat dokter dan berbagai obat-obatan farmasi yang dipergunakan untuk mengambil tindakan kedokteran, yang selama ini digunakan oleh tersangka ADS untuk melayani
masyarakat yang menjadi pasien di Klinik Antoni Dental Care.
Kemudian untuk meyakinkan masyarakat, tersangka menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama “drg. ADS”.
"Tersangka juga memasang foto dimedia sosial ketika melakukan tindakan kedokteran serta berfoto dengan Dental Chair atau Dental Unit, sehingga bagi masyarakat yang melihat akan mengira bahwa yang bersangkutan adalah dokter gigi," tukasnya.
Yusri menuturkan, Klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak 2018, dan melayani puluhan pasien setiap bulannya dan meraup keuntungan jutaan rupiah. Untuk mencari pasien tersangka menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook.
Sedangkan untuk meyakinkan klinik Antoni Dental Care miliknya, tersangka mempromosikan menggunakan selebram dan Influencer. "Penyidik Subdit III Sumdaling, saat ini sudah melayangkan panggilan untuk Selebgram dengan Inisial HB dan GD (miss polo internasional dari Indonesia), untuk diminta keterangan sebagai saksi," tukas Yusri.
Sebelumnya, tersangka ADS ditangkap di klinik gigi Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Untuk sekali melayani praktek gigi tersangka memasang tarif Rp 300 hingga Rp 400 ribu.
Yusri mengatakan, dalam melakukan prakteknya tersangka ADS, melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut Gigi, menyuntikkan Anastesi Gigi, dan menjahit gusi pasca dicabut gigi.
Kemudian menuliskan resep obat, Bleaching (pemutihan gigi), pemasangan Veneer (lapisan pemutih gigi), Scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi.
Dari tersangka polisi menyita, berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.
Kepada tersangka, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. (ilham/tri)