"Tersangka juga memasang foto dimedia sosial ketika melakukan tindakan kedokteran serta berfoto dengan Dental Chair atau Dental Unit, sehingga bagi masyarakat yang melihat akan mengira bahwa yang bersangkutan adalah dokter gigi," tukasnya.
Yusri menuturkan, Klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak 2018, dan melayani puluhan pasien setiap bulannya dan meraup keuntungan jutaan rupiah. Untuk mencari pasien tersangka menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook.
Sedangkan untuk meyakinkan klinik Antoni Dental Care miliknya, tersangka mempromosikan menggunakan selebram dan Influencer. "Penyidik Subdit III Sumdaling, saat ini sudah melayangkan panggilan untuk Selebgram dengan Inisial HB dan GD (miss polo internasional dari Indonesia), untuk diminta keterangan sebagai saksi," tukas Yusri.
Sebelumnya, tersangka ADS ditangkap di klinik gigi Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Untuk sekali melayani praktek gigi tersangka memasang tarif Rp 300 hingga Rp 400 ribu.
Yusri mengatakan, dalam melakukan prakteknya tersangka ADS, melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut Gigi, menyuntikkan Anastesi Gigi, dan menjahit gusi pasca dicabut gigi.
Kemudian menuliskan resep obat, Bleaching (pemutihan gigi), pemasangan Veneer (lapisan pemutih gigi), Scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi.
Dari tersangka polisi menyita, berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.
Kepada tersangka, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. (ilham/tri)