JAKARTA - Sebanyak 55 remaja terjaring razia masker yang digelar oleh petugas gabungan di seputaran Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat. Puluhan remaja itu pun dikenakan sanksi sosial dengan diminta menyapu membersihkan sekitar area fasilitas umum yang berada di Bundaran Hotel Indonesia.
"Meraka yang terjaring itu kami berikan sanksi ini dengan tujuan agar mereka ada efek jerak. Sehingga mau mentaati aturan untuk menerapkan wajib masker ketika berada di luar rumah," terang Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya, razia kali ini ada sebanyak 55 orang dan mayoritas para remaja yang tidak mentaati aturan, karena tidak mengenakan masker secara benar, dan tidak membawa masker saat di luar rumah ataupun saat berpergian. "Tadi ada 55 yang kami amankan dan kami langsung berikan sanksi sosial untuk membersihkan beberapa fasilitas umum, contohnya menyapu," katanya.
Bernard berharap kepada warga khususnya para remaja untuk mentaati aturan yang ada yaitu wajib masker kemanapun, terlebih saat berpergian. Hal ini dilakukan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (wandi/ruh)