31 Warga Terjaring Razia Masker Petugas Gabungan di Tanjung Priok

Senin 24 Agu 2020, 20:42 WIB
Sejumlah warga terjaring razia masker di Jalan Bugis, Tanjung Priok. (Ist)

Sejumlah warga terjaring razia masker di Jalan Bugis, Tanjung Priok. (Ist)

JAKARTA - Razia masker petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilakukan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Senin (24/8/2020). 

Sebanyak 31 warga terjaring karena tidak menggunakan masker dan juga tidak menempatkan alat pelindung diri tersebut sebagaimana mestinya. 

"Perlu diketahui bahwa razia dengan sandi TibMas (tertib masker) ini sebagai penegakan Peraturan Gubernur DKI, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi," ucap Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu.

Menurut Evita, dari 31 pelanggar yang terjaring tersebut, 1 diantaranya memilih membayar denda administrasi sesuai ketentuan yang ada sebesar Rp100 ribu. 

"Selebihnya untuk 30 lainnya mereka lebih memilih sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum sambil memakai rompi bertuliskan Pelanggar PSBB," tegasnya.  

Dengan adanya razia, Evita berharap dapat meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman selama pandemi Covid-19.

"Semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir, dan kehidupan masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Kebon Bawang dapat berjalan normal kembali," tuturnya. (deny/tha)

Berita Terkait
News Update