JAKARTA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, warga DKI yang nekat menggelar resepsi pernikahan di fasilitas umum pada saat masa pandemi covid-19, akan didenda Rp10-25 juta.
Lebih lanjut Cucu menjelaskan, sanksi denda tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020, Tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
"Pesta pernikahan belum boleh, (Bagi yang melanggar) dendanya sesuai pergub 51, Rp 10-25 juta," kata Cucu, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut Cucu menjelaskan, resepsi atau pesta pernikahan belum diizinkan digelar DI Jakarta. Namun, untuk akad nikah diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan pembatasan tamu undangan.
Aturan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Jakarta. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020.
"Akad nikah maksimal (dihadiri) 30 orang," tandas Cucu. (yono/tri)