TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Rajeg Polresta Tangerang bersama unsur tiga pilar membubarkan pesta pernikahan warga, pada Sabtu (22/5/2021) malam.
Pasalnya, kegiatan yang digelar di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengundang kerumunan.
Pembubaran kegiatan pesta pernikahan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna.
"Lagi ramai saya bubarin. Itu sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka juga tidak ada izinnya," ujarnya dikonfirmasi Poskota, Minggu (23/5/2021).
Tatang menuturkan, pesta pernikahan tersebut menggelar organ tunggal, sehingga mengundang kerumunan orang.
Dan bahkan mereka para tamu undangan tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
"Jadi organ tunggalnya saya berhentikan. Kemudian kami juga membagikan masker kepada mereka," sebutnya.
Tatang menyebut, juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar acara resepsi pernikahan yang berpotensi mengundang kerumunan.
"Hiburan kan tidak boleh karena masih situasi pandemi Covid-19. Saya juga sudah imbau seperti itu kepada masyarakat, terlebih orang yang mau hajat," terangnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan, pembubaran kerumunan itu sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sebab kerumunan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Pembubaran kerumunan juga untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan," katanya.