Luruskan Kesalahan, Disnakertrans: Ada 31 Perkantoran yang Ditutup Akibat Covid-19

Kamis 06 Agu 2020, 10:12 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah

JAKARTA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, meluruskan bahwa terjadi kesalahan administrasi dari pihaknya yang menyebut 26 kantor ditutup akibat terpapar virus Corona/Covid-19 pada Rabu (5/8/2020).

“Sebenarnya ada 31 kantor, dan Polres Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara karena tidak ditemukan anggota kepolisian ataupun staf yang terpapar corona,” jelas Andri Yansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020) malam.

Atas kekeliruan informasi tersebut, pihaknya meminta maaf.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup  sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19," jelas Andri . 

Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Andri juga mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut. 

"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," terangnya. 

Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:

- Perusahaan yang ditutup karena Covid-19:

A. Jakarta Pusat

1. PT. Indosat 

2. Wisma BSG Adbul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)

3. Kimia Farma Budi Utomo

4. BRI KCU Tanah Abang

5. PT. Link TONE Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)

6. PT. Meindo Elang Indah

7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Seketariat Negara 

8. PT. Pegadaian 

B. Jakarta Barat 

1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat

2. PTSP Jakarta Barat

C. Jakarta Utara

1. BCA Multi Finance Kepala Gading 

2. Kecamatan Koja 

3. PT. Dunia Expedisi Transindo

4. PT. Astra Daihatsu Moto

D. Jakarta Timur

1. PT. Yamaha

2. PT. Puninar

3. TIP TOP Rawamangun

4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor

5. PT. PP Konstruksi 

6. BPKP

7. Suzuki Finance

E. Jakarta Selatan

1. BNI Life Smesco

2. PT. BCA SCBD

3. KEB Hana Bank

Adapun ada 7 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:

A. Jakarta Pusat

1. Proyek Graha Pertamina 

B. Jakarta Barat

1. PT. FAP AGRI

C. Jakarta Timur

1. PT. Wintard Jaya

D. Jakarta Selatan

1. PT. Daeyong Comunication Indonesia

2. PT. Telematic Multisystem

3. PT. Kronus Indonesia 

4. PT. Asiapay Technology Indonesia. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update