“Layanan posko K3ini dapat diakses secara online di k3corona.kemnaker.go.id, sehingga memudahkan masyarakat mengakses dari mana pun dan kapan pun,” katanya.
Kelima, menerbitkan Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
Dengan diterbitkannya Kepmenaker itu, penempatan PMI dibuka kembali secara bertahap, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti negara penempatan, jenis pekerjaan, dan tahapan proses penempatan. (rizal/tri)