JAKARTA -Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP), menggruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta (Balaikota) untuk berunjukrasa menyampaikan keluh kesahnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (6/8/2020).
Dalam aksinya, mereka meminta Anies, agar membantu menyelesaikan kasus perampasan tanah warga Pulau Pari oleh PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griya Nusa yang berada di bawah PT Bumi Raya Utama Grup.
"Kembalikan Hak Konstitusional dan Hak atas Tanah kepada Warga Pulau Pari !" teriak pengunjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta.
Buyung, koordinator lapangan (korlap) aksi menyampaikan tujuannya mendatangi kantor Gubernur, ingin meminta perlindungan kepada Anies, dan meminta untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan agar menyelesaikan konflik atas tanah yang mereka tinggali.
"Karena yang saya tau warga pulau pari adalah sebagai warga pak Gubernur, tuntutan kami sebagai warga pulau pari agar pak gubernur bisa singgah dan datang ke pulau kami agar bisa mengatasi kasus konflik lahan yang ada di pulau pari," pinta Buyung di lokasi aksi.
Buyung menyampaikan, bahwa selama ini warga Pulau Pari tidak pernah merasa menjual tanah yang mereka tinggali turun temurun kepada pihak siapa pun. Namun, sejak kegiatan pariwisata di Pulau Pari mulai berkembang, pihak perusahaan tersebut mengklaim 90 persen tanah di Pulau Pari sebagai milik mereka.
"Ya, yang jelas Masyarakat pulau pari tidak pernah merasa menjual tanah terhadap PT tersebut," tegasnya.
Buyung menceritakan, pada tahun 1992 warga Pulau Pari diminta untuk mengumpulkan sertifikat tanah oleh pihak kelurahan dengan alasan akan dilakukan pemutihan. Namun, hingga saat ini sertifikat yang mereka berikan tidak pernah ada kabar kelanjutannya.
Tiba-tiba pihak perusahaan datang dan mengklaim tanah pulau Pari sebanyak 90 persen dengan menunjukan bukti 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terbitan tahun 2014-2015.
"Perusahaan telah memiliki sertifikat 62 SHM, 14 SHGB yang menurut ORI (ombudsman republik Indonesia) cacat hukum mal administrasi," cetusnya.
Buyung menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan hukum atas sengketa tersebut, karena mereka meyakini tanah yang ditinggali adalah hak masyarakat Pulau Pari.
"Kami minta perlindungan sama pak Gubernur, hak tempat tinggal kami yang nyata-nyata ingin dirampas kapitalisme oleh PT perusahaan tersebut," tandasnya. (Yono/fs)