JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar webinar tentang zakat perusahaan. Setiap perusahaan wajib hukumnya mengeluarkan zakat.
Webinar ini menghadirkan pembicara yakni anggota Baznas, Prof. Dr. H. Ahmad Satori Ismail sebagai keynote speaker, anggota Baznas Drh. Emmy Hamidiyah, M.Si, serta founder PT Paragon Technology and Innovation, Nurhayati Subakat sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Emmy Hamidiyah menjelaskan menjelaskan tentang pengelolaan zakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, disebutkan zakat perusahaan termasuk dalam objek zakat.
“Zakat perusahaan juga merupakan salah satu perwujudan keimanan kepada Allah SWT. Kalau perusahaan menunaikan, tentunya memberikan ketenangan kepada seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Sementara untuk mustahik di tengah krisis ini bisa membantu mengurangi kesenjangan, pemerataan, dan meningkatkan daya beli bagi mereka,” ujarnya.
“Dengan adanya webinar ini bisa menjadi sebuah pemahaman baru bagi mitra korporasi untuk melaksanakan zakat perusahaanya sesuai dengan ketentuan. Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan,” katanya.
Sementara itu, founder PT Paragon Technology and Innovation, Nurhayati Subakat dalam penjabarannya memaparkan pengalaman perusahaan yang telah ia rintis hingga memutuskan untuk menjalankan kewajibannya dalam berzakat untuk perusahaan.
Menurutnya perkembangan perusahaan yang ia pimpin tidak lepas dari sikap berbagi dan menjalankan kewajiban zakat yang ia jalankan.
“Kepedulian kita terhadap orang lain membuat kita lebih bersemangat dan bermakna. Semoga semakin banyak perusahaan lainnya untuk berzakat dan berinfak sehingga perusahaan dapat berkembang,” tegasnya.
Potensi zakat perusahaan sebesar Rp6,71 triliun yang mencakup potensi zakat BUMN sebesar Rp.6,27 triliun dan zakat BUMD Rp445,1 miliar zakat. Data dari buku statistik zakat nasional 2019 yang disusun Baznas juga menyebutkan zakat perusahaan sebagai penyumbang terbanyak kedua dalam pengumpulan zakat yakni sebesar 5,8 persen, dibawah zakat penghasilan yancukup mendominasi yakni 94,2 persen. (johara/win)