ADVERTISEMENT

Canangkan Kampung Zakat di Kutai Kertanegara, Ini Pesan Kemenag

Selasa, 3 November 2020 13:43 WIB

Share
Canangkan Kampung Zakat di Kutai Kertanegara, Ini Pesan Kemenag

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencanangkan Kampung Zakat Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (3/11/2020). 

Peresmian Kampung Zakat dilakukan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin.

Kampung zakat merupakan salah satu program Kemenag bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Baca juga: Wamenag : Zakat dan Wakaf Untuk Penanggulangan Kemiskinan

Kamaruddin menjelaskan dengan program ini, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan dengan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah.

"Pemberdayaan yang akan diterima masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini di-design selama kurun waktu tiga tahun, yaitu fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian," papar Kamaruddin, dalam keterangan tertulis diterima Poskota.co.id, Selasa (3/11/2020).

Kamaruddin mengungkapkan, program ini merupakan wujud inovasi kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima. Pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.

"Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah masyarakat," katanya.

Baca juga: DPR: Ini Saran Anis, Mengenai Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ia menambahkan, Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, tetapi ingin berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan Agama islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lilalamin. (johara/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT