JAKARTA – Selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi awal hingga saat ini, sebanyak 62 ribu warga terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak memakai masker.
Hal tersebut dikemukakan Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat di kantor Pemerintan Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). Menurutnya, paling banyak pelanggaran ini karena tidak memakai masker.
"Kita liat memang paling banyak yang melanggar tidak pakai masker di pemukiman warga. Masih tinggi pelanggaran ini , maka kami terus melalukan razia masker," kata Arifin.
Mantan Wakil Walikota Jakarta Selatan ini juga menilai pemukiman warga banyak mengabaikan protokol kesehatan. Terlihat warga seolah - olah seperti tidak takut akan virus Covid - 19 lantaran kumpul berbincang banyak didapati tidak mengenakan masker.
"Makanya hari ini kita akan sasar ke pemukiman warga agar mereka patuh untuk memakai masker. Hal ini dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya.
Arifin juga menambahkan, dari data yang dimiliki Satpol PP didapati ada 62 ribu pelanggaran warga tidak mengenakan masker se - DKI Jakarta. Dari jumlah itu satpol PP juga memberikan sanksi sosial dan denda.
"Hasil denda yang kita himpun sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar. Makanya itu kita akan kencangkan razia masker ke pemukiman warga agar lebih patuh menggunakan masker," tegas Arifin. (wandi/tri)