Denda Razia Masker di Jaktim Capai Rp 113 juta

Sabtu 15 Agu 2020, 00:52 WIB
Penerapan Razia Masker

Penerapan Razia Masker

JAKARTA - Razia yang digelar petugas Satpol PP selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuahkan pemasukan untuk pemprov DKI. Pasalnya, Satpol PP Jakarta Timur berhasil mengumpulkan 113 juta rupiah dari hasil penindakan sejak Juni 2020 lalu. 

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, uang ratusan juta itu merupakan akumulasi hasil penindakan sejak PSBB Transisi. Para pelanggar yang enggan diberi sangsi sosial, wajib membayar denda.

"Sesuai Pergub 51 tahun 2020, yang tidak mengenakan masker membayar denda Rp250 ribu atau kerja sosial," katanya, Jumat (14/8). 

Budhy menyampaikan, pelanggar yang memilih untuk membayar denda umumnya merasa gengsi bila harus menyapu jalan. Total uang Rp113 juta itu pun diketahui sudah disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Kemungkinan angka itu akan terus bertambah karena penindakan masih berlangsung," ujarnya.

Budhy menambahkan, pihaknya akan gencar melakukan razia dalam penerapan PSBB transisi ini. Dimana dalam satu kecamatan, Satpol PP Jakarta Timur memiliki dua sampai tiga pos penindakan.

"Pos itu untuk terus memantau kepatuhan warga selama masa PSBB ini," sambungnya.

Dari 10 kecamatan yang ada, ditemukan pelanggaran terbanyak berada di wilayah Cakung. Bahkan setiap harinya, uang denda yang masuk berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil dari  razia  warga yang tidak memakai masker.

"Meski dalam denda tercatat harus dibayar Rp250 ribu, namun sejumlah warga tak membayar denda sesuai ketentuan," tuturnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait

News Update