“Sesuai dengan standar internasional juga peraturan Badan POM untuk registrasi obat/vaksin, maka protokol penelitian ini harus mendapatkan persetujuan etik dari site penelitian yang akan dituju, dalam hal ini Unpad,” katanya.
Komisi Etik Unpad, menurut Kabadan Litbangkes telah melakukan telaah protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut.
Pada tanggal 27 Juli 2020, Slamet sampaikan bahwa Unpad mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini. Artinya, Ia menambahkan bahwa data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, risiko terhadap subjek dapat diminimalisasi dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh.
“Komisi Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian,” jelasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya. Untuk itu, Slamet mengingatkan untuk melakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya.
”Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” pungkas Slamet. (setkab/win))