JAKARTA – Polres Jakarta Selatan membongkar peredaran narkoba jenis sabu 131 kg oleh dua kurir narkoba yang menggunakan angkutan truk, Senin (3/8/2020).
Kedua Tersangka yang berinisial AP als B HG als B diamankan di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020.
Kapolda Metro Jay Irjen, Nana Sudjana, mengatakan Awal penangkapan tersangka adalah adanya informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan diperoleh informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu dari jaringan Sumatera-Jawa.
“Jadi dulu mengungkap hasil pengembangan dari 70 gram sabu merah ataupun sabu kolombia yang kita dapatkan. Dan ini adalah pengiriman sabu dari jaringan sumatera-jawa melalui Jakarta, ” kata Nana didampingi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.
“Kemudian tim gabungan dari Polres Jakarta Selatan beserta jajaran resnarkoba polda metro jakarta selatan melakukan penggrebekan di TKP dengan hasil menangkap dua orang tersangka berikut barang bukti," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan observasi di TKP, pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar jam 01.00 Wib, lanjut Nana, polisi berhasil mengamankan 6 (enam) buah tas berisi 131 (seratus tiga puluh satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing dimasukan kembali kedalam plastik warna silver dengan brutto keseluruhan 131 Kilogram, 2 (dua) unit Handphone, dan truk Fuso warna kuning.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga).
“Dengan mengungkap kasus ini dan mengamankan pelakunya, maka telah berhasil menyelamatkan anak bangsa sekitar 210.648.000 orang,” kata Nana. (Adji/M1/tri)