Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono menunjukkan barang bukti narkoba.

Narkoba

Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 131 Kg Disita Polisi

Senin 03 Agu 2020, 15:46 WIB

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 131 kg  yang dibawa oleh dua kurir narkoba dengan truk. Kedua tersangka yang berinisial AP alias B dan HG alias B diamankan di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2020).

Kapolda Metro Jay Irjen, Nana Sudjana, mengatakan (Senin (3/8/2020) bahwa awal penangkapan tersangka setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari jaringan Sumatera-Jawa.

“Jadi dulu mengungkap hasil pengembangan dari 70 gram sabu merah ataupun sabu kolombia yg kita dapatkan. Dan ini adalah pengiriman sabu dari jaringan Sumatera-Jawa melalui Jakarta” 

Kata Nana didampingi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.

        “Kemudian tim gabungan dari Polres Jakarta Selatan beserta jajaran Resnarkoba Polda Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di TKP. Tim berhasil  menangkap dua orang tersangka berikut barang bukti," tambahnya.

       Itu merupakan hasil penyelidikan dan observasi di TKP pada (30/7/2020) sekitar jam 01.00 WIB. Dari hasil pengungkapan ini, lanjut Irjen Nan,  polisi berhasil mengamankan 6 (enam) buah tas berisi 131 (seratus tiga puluh satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing dimasukan kembali ke dalam plastik warna bening kemudian dimasukan ke dalam plastik warna silver dengan brutto keseluruhan 131 kg, juga barang bukti 2 (dua) unit Handphone, Truk Fuso warna kuning.

       Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan mengungkap kasus ini dan mengamankan maka telah berhasil menyelamatkan anak bangsa sekitar 210.648.000 orang. (Adji/M1)

Tags:
Dua Kurir NarkobaditangkapSabu 131 KgDisita Polisiposkota.co.idsabu

Reporter

Administrator

Editor