Mulai Senin, Ganjil Genap Kendaraan Diberlakukan di Jakarta

Jumat 31 Jul 2020, 09:09 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.(ist)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.(ist)

dengan Simpang Jalan

Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan St. Senen; dan

25. Jalan Gunung Sahari.

"Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Gage diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," tandas Syafrin. (yono/tri)

News Update