BEKASI – Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menembus angka Rp221.716.668.381. Jumlah ini terhitung hingga Juni 2020 dan menjadi yang terbesar di wilayah Jawa Barat.
Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan salah satunya dikarenakan Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri tersebesar di Indonesia.
“Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan kami sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar ditambah dengan lonjakan PHK yang meningkat sejak pandemi Covid-19,” kata Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Senin (27/7/2020).
Untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari hingga Juni 2020, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp. 221.716.668.381 dengan total 19.480 kasus. Jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 186.831.751.040 dengan 13.471 total kasus.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp27.468.971.851 dengan 3.982 total kasus. Program Jaminan Kematian (JKM) Rp5.810.000.000 dengan 160 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) Rp. 1.605.945.490 dengan 1.957 total kasus.
Hingga Juni 2020, jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang ada 257.892 tenaga kerja untuk kategori penerima upah serta 30.437 tenaga kerja.
Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta.
Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.
Achmad Fatoni mengakui pihaknya mengalami peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT akibat pandemi Covid-19 ini. “Kami berupaya maksimal agar semua peserta terlayani dengan baik, pengajuan klaim LAPAK ASIK melalui kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta yang klaim,” ujarnya. “Mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berakhir.”(tri)