Perkantoran jadi Klaster Baru Covid-19, Pemprov DKI Tutup Sementara 4 Perusahaan

Minggu 26 Jul 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi. (ist)

Ilustrasi. (ist)

Untuk melakukan rapid test atau swab test perusahaan bisa melakukan secara mandiri. Namun, bila perusahaan itu tidak mampu maka akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI. "Yang jelas kita hanya menyalurkan, yang memberitahukan bahwa lapor kepada dinas kesehatan," tandasnya.(yono)

Berita Terkait

News Update