Ilustrasi. (ist)

Jakarta

Perkantoran jadi Klaster Baru Covid-19, Pemprov DKI Tutup Sementara 4 Perusahaan

Minggu 26 Jul 2020, 11:55 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 6 Juni 2020, sebanyak 4 perusahaan/ perkantoran ditutup sementara akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Sebanyak 4 perusahaan/ perkantoran dilakukan penghentian kegiatan sementara; lalu 101 perusahaan/ perkantoran dikenakan Nota Pengawasan 1 (NP) atau peringatan, dan dikenakan peringatan/NP 2 sebanyak 4 perusahaan/perkantoran," kata Andri, Minggu (26/7/2020).

Sementara, total keseluruhan selama PSBB diberlakukan di Jakarta, terhitung sejak tanggal 10 April 2020 hingga saat ini, sebanyak 4.013 perusahaan telah disidak terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan selama diberlakukan PSBB tahap 1 sampai dengan tahap 3, periode 10 April hingga 5 Juni 2020, perusahaan atau industri perkantoran yang tidak dikecualikan beroprasi tapi nekat untuk buka, sebanyak 210 perusahaan/perkantoran yang telah ditutup sementara.

Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah. (ist)

Untuk perusahaan/ industri yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari kementerian perindustrian, namun tidak melaksanakan protokol kesehatan PSBB secara menyeluruh, sebanyak 326 perusahaan telah diberikan pembinaan atau peringatan.

Sementara perusahaan yang dikecualikan atau 11 sektor yang diizinkan untuk beroprasi selama PSBB di Ibukota, namun tidak menerapkan secara penuh protokol kesehatan Covid-19, sebanyak 778 telah diberikan pembinaan dan penutupan.

Lebih lanjut Andri menyampaikan, apabila dalam pengawasan, ada laporan di sebuah perusahaan/ perkantoran ditemukan pekerja yang terpapar covid-19 ataupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau terdapat Orang Tanpa Gejala (OTG), yang pertama harus dilakukan, agar segera diberi perawatan khusus sesuai dengan protokol Covid-19. Dan pekerja tersebut harus di liburkan oleh kantor tersebut selama 14 hari berturut-turut.

Kemudian, terhadap perkantoran tersebut dilakukan penutupan sementara selama 3 hari. Selama penutupan, perusahaan itu harus benar-benar memanfaatkan waktu untuk sterilisasi gedung dengan penyemprotan cairan desinfektan selama 3 hari berturut-turut. Kemudian dilakukan rapid test pada seluruh karyawannya untuk memastikan pekerjanya dalam keadaan negatif covid-19, untuk selanjutnya siap bekerja kembali.

"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar (covid-19), seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui (kondisi karyawan lain)," cetus Andri.

"Hari ke-empat nya baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selama 14 hari," ujarnya.

Untuk melakukan rapid test atau swab test perusahaan bisa melakukan secara mandiri. Namun, bila perusahaan itu tidak mampu maka akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI. "Yang jelas kita hanya menyalurkan, yang memberitahukan bahwa lapor kepada dinas kesehatan," tandasnya.(yono)

Tags:
Klaster Baru Covid-19pemprov dkiposkotaposkota.co.idPerkantoranKadisnaker DKI Andri Yansyah

Reporter

Administrator

Editor