Hadapi Freeport, Fraksi PKS DPR: Pemerintah Jangan Lembek

Minggu 26 Jul 2020, 08:35 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (ist)

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (ist)

"Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap 'sebagai angin lalu'. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai negara hukum. Karenanya saya mendesak pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut," tukas Mulyanto.

Ia menegaskan, pemerintah harus mengawal kesiapan perusahaan pertambangan membangun smelter. Bahkan jika perlu, dibuat satgas khusus untuk mengawal perkembangan proses ini, agar target waktu pembangunan sesuai dengan rencana.

“Proses pembangunan smelter jangan dilepas begitu saja. Sebab semakin lama pembangunan ini selesai, maka semakin banyak potensi pendapatan negara yang hilang. 

Kalau terus seperti ini maka wajar kalau DPR menduga ada kepentingan pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan ekspor konsentrat dari proses mengulur-ulur waktu pembangunan smelter,” tandas Mulyanto.

Ia menjelaskan, PT Freeport Indonesia sendiri sudah mengoperasikan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia yang mampu mengolah 300 ribu ton/tahun. Jumlah ini setara dengan 40 persen dari total produksi konsentrat tembaga. Sedangkan sebanyak 60 persen lainnya diekspor dalam kondisi mentah.

“Sementara pembangunan smelter baru di Gresik untuk mengolah sisa konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah tersebut baru terealisasi sekitar 5 persen. Ini kan lambat sekali,” tambah Mulyanto. (rizal/ys)

News Update