Seskab Pramono: Jokowi Ingin Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Jalan Beriringan

Rabu 22 Jul 2020, 09:10 WIB
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Ketua Satuan Tugas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan Perpres No 82. (ist)

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Ketua Satuan Tugas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan Perpres No 82. (ist)

JAKARTA - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memastikan keseimbangan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

"Persoalan kesehatan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari lanskap ekonomi negara. Penanganan terhadap kedua sektor tersebut, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, harus berjalan secara beriringan dan terpadu, " ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020) sore.

Untuk itulah, menurut Pramono, Presiden Jokowi  menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memastikan agar penanganan dan keseimbangan antara keduanya dapat berjalan dengan baik.

"Antara persoalan kesehatan terkait Covid-19 dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy di penanganan kesehatan, persoalan ekonominya menjadi persoalan tersendiri," ucap Pramono.

Ia mengatakan sehingga dengan demikian istilah Presiden kita harus mengatur antara rem dan gas, mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi dan kesehatan bisa kita selesaikan.

Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden tetap langsung mengendalikan, memantau, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawahnya terdapat Komite Kebijakan yang bertugas menyusun rekomendasi kebijakan untuk kemudian melaporkannya kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan.

"Komite Kebijakan terdiri atas Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 Wakil Ketua Komite, ada Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," tuturnya.

Selain Komite Kebijakan, lanjut Pramono, ada juga Ketua Pelaksana yang secara harian bertanggung jawab melaksanakan tugas di lapangan dan mengoordinasikan dua satuan tugas di bawahnya. Satuan tugas tersebut ialah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

"Satuan Tugas Covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya Ketua Gugus Tugas. Ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu Budi Gunadi Sadikin, beliau ini Wamen I BUMN," ucapnya.

Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah secara otomatis akan terintegrasi langsung melalui Perpres ini dan berada di bawah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Yang di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas Daerah tidak ada yang dibubarkan," ujarnya.

News Update