Pemprov DKI dan Bank DKI Siapkan Paket Kebijakan Bagi UKM di Tengah Masa Pandemi

Rabu 22 Jul 2020, 20:24 WIB
Gubernur DKI Anies baswean. (ist)

Gubernur DKI Anies baswean. (ist)

“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, relaksasi ini diberikan sesuai dengan kategori pelaku UKM tersebut. Misalnya debitur yang sistem cash flow (perputaran uangnya) terhenti sejak pandemi Covid-19 mulai ada di Jakarta.

Sementara bagi pelaku usaha yang omzetnya turun hingga 80 persen, pihaknya akan menurunkan suku bunga pinjaman. “Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” ungkapnya. (ruh)

News Update