Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemensos Serukan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Disabilitas

Selasa 21 Jul 2020, 13:34 WIB
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim saat webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru.(ist)

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim saat webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru.(ist)

“Core pelayanan PD ada di grass root, yang difungsikan 3 pilar, yaitu  LKS, Balai rehsos,   masyarakat dan komunitas yang saling bersinergi dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas. Balai akan menjadi Pusat data, rujukan, pelayanan dan informasi bagi PD untuk mendapatkan layanannya. Ini menjadi perubahan paradigma pelayanan disabilitas yang kami lakukan memasuki era adaptasi kebiasaan baru ini. Kami menyebutnya Asistensi Rehabilitasi Sosial” kata Eva.

Asistensi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas berupa  pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, tempat tinggal, alat bantu) Dukungan Keluarga (Family Mediation, Family Preservation, Reunification (Orangtua, Keluarga, Kerabat), Kelompok PD Sebaya, Keluarga Pengganti , Advokasi, Perawatan Sosial (Pemenuhan kebutuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, kesejahteraan),  Pelatihan Keterampilan dan Inkubasi Kewirausahaan , Terapi ( Fisik (ADL, OM, Psikofarmaka), Terapi Wicara, Terapi Okupasi, Mental Spiritual, Psikososial).

“Dengan Asistensi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas kemensos memastikan penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar, dapat mengakses terapi, mendapatkan perawatan sosial dan dukungan keluarga serta mendapatkan pelatihan keterampilan dan inkubasi kewirausahaan” pungkas Eva.(tri)

News Update