JAKARTA - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan akan diproses pidana terkait penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya hari ini akan menyerahkan hasil interogasi Div Propam sebagai dasar laporan penyidikan (LP) dari Bareskrim dengan Divisi Propam Polri.
Listyo menjelaskan, Prasetijo diduga melanggar 2 pasal, yaitu Pasal 221 KUHP tentang mengatur perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Kemudian Pasal 263 KUHP tentang mengatur tindak pidana pemalsuan surat. "Kami juga masih dalami dugaan aliran dana. Saat ini masih berjalan karena bisa saja orang luar terlibat," tukasnya.
Dikatakan, penyidik memeriksa mulai dari pembuatan surat jalan sampai dengan cek red notice dan lainnya terkait mengajukan proses peninjauan kembali (PK) PN Jakarta Selatan (Jaksel) sampai dengan kembalinya Djoko Tjandra ke luar negeri.
Baca juga: Sidang PK Djoko Tjandra, ICW: Tolak Jika Kembali Mangkir
Sementara itu, Propam Mabes Polri hingga kini belum memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus tersebut. Pasalnya, Polri masih menunggu kondisi kesehatan Brigjen Prasetijo stabil.
Propam Polri juga belum dapat mendalami sejauh mana keterlibatan Brigjen Pras dalam kasus ini. Dirinya juga menyebut butuh pemeriksaan yang mendalam perihal dugaan itu. “Nanti ya kita tunggu yang bersangkutan kondisinya membaik dan kita mintai keterangan,” tukas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Djoko Tjandra Minta Sidang PK Online, Jaksa: Terpidana Wajib Hadir!
Untuk diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (ilham/ys)