Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkum HAM Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri

Rabu 19 Agu 2020, 13:35 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Ilham)

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Ilham)

JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum HAM akan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (19/8/2020), terkait penghapusan Red Notice tersangka Djoko Tjandra. 

Pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul:10.00 WIB oleh penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sebagai saksi tersangka Djoko Tjandra.

"Pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM hari ini diperiksa sebagai saksi pencabutan red notice saudara Joko Soegiarto Tjandra. Rencananya jam 10 ini," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, pemeriksaan juga kembali dilakukan kepada tersangka Djoko Tjandra terkait surat jalan dan surat sehat Covid-19.

Penyidik mendalami dugaan suap untuk mengurus dokumen tersebut.

Sebelumnya, dua tersangka kasus suap penghapusan red notice mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi di cekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Ham. 

Pencekalan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat permohonan pencekalan sejak tanggal 5 Agustus 2020 kemarin. Keduanya pun dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan. 

"Tanggal 5 Agustus kemarin surat permohonan pencekalan sudah dikirim. Pencekalan untuk 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).

Dikatakan, pencekalan dilakukan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. 

Mereka adalah Djoko Tjandra sendiri, dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta seorang pengusaha swasta Tommy Sumardi.

Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Yakni Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih menelusuri kebenaran 4 saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kastersebut,” tukas Argo.

Argo memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu. Sehingga setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pasti akan dikejar, ditelusuri oleh penyidik. Selama ada benang merahnya dengan kasus ini, tentunya juga akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update