Ia mengatakan, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi.
“Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat,” ujarnya.
Kemudian selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter.
Jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan orang di jalan. “Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid -19,” kata Reisa.
Ia berpesan, serahkan penanganan jenazah Covid -19 kepada petugas, karena mereka sudah terlatih. (johara/ys)