JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan kurban yang aman di tengah pandemi.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi. “Ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, " kata Fachrul di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
"Umat Islam untuk menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan Salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Menurut Menag, Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Mantan Wakil Panglima TNI ini mengatakan, Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat, termasuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
"Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," ucap Fachrul.
Selain itu, lanjut dia, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
"Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19," kata Fachrul.
Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
"Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," ujar Fachrul.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, dan lainnya. (johara/win)