JAKARTA - Sebanyak 12 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tahap ke dua terjaring petugas gabungan saat menggelar pengawasan protokol kesehatan di posko Check Point, Jalan Kartini VIII Dalam RW 08, Kartini, Sawah Besar, Senin (13/7/2020).
Dari jumlah itu 4 orang dewasa tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dengan menyapu jalan.
Kemudian 4 pelajar dikenakan sanksi menyanyi lagu Indonesia Raya. Lalu 4 pelanggar yakni lansia hanya dikenakan sanksi teguran secara tertulis.
Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Noval menerangkan, sebanyak 12 pelanggar yang terjaring ini meliputi orang dewasa, pelajar dan lansia.
Menurutnya, sanksi bagi pelanggar ini antara lain yakni kerja sosial, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sanksi teguran tertulis yang penindakan lainnya.
“Saksi yang diberikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 51 tahun 2020 tentang gugus tugas penanganan Covid 19,”kata Noval, Senin (13/7/2020).
Para pelaku pelanggaran ini rata-rata mengaku lupa, ketinggalan di rumah dan alasan lainnya. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan sanksi sesuai dengan Pergub.
Sementara itu, Lurah Kartini Ati Mediana menambahkan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di zona merah hanya berlangsung hanya satu jam. Dan dalam kegiatan ini berjalan lancar.
"Sebanyak 8 petugas gabungan terdiri dari aparat Kelurahan Kartini, Satpol PP, pengurus RW 08, LMak dan PPSU," terang Ati Mediana. (wandi/win)