BEKASI – Ahli waris almarhum Sukaenah dan Encah BT Supi menerima santunan jaminan kematian masing-masing senilai Rp42 juta dari BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.
Kedua almarhumah adalah anggota Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga (PKK) Al Hidayah di Nagacipta, kabupaten Bekasi dan telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Oktober 2019.
“Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Budi Wahyudi selaku Kepala Bidang Korporasi dan Institusi, Evi Haliyati selaku kepala KCP Cifest dan Anggota komisi IX DPR-RI Obon Tabroni yang diwakili oleh Uun Marpuah yang juga selaku Relawan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi,” jelas Kepala Kantor Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Achmad Fatoni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Achmad Fatoni menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. “Semoga santunan dari BPJAMSOSTEK ini dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk mengurangi beban keluarga,” ujarnya. “Ini bukti nyata bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen dalam memberikan perlindungan tenaga kerja yang salah satu contohnya anggota PKK yaitu almarhumah Alm Sukaenah dan Alm Encah BT Supi, dimana ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian.”
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjutnya, merupakan amanat negara untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia termasuk anggota PKK.
“Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian dan kesadaran apabila terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka,” tegasnya.
Uun Marpuah, Relawan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi berharap agar seluruh masyarakat pekerja di Desa Nagacipta terlindungi program BPJAMSOSTEK.
“Saya berharap perangkat desa bisa membantu, agar pekerja di desanya mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” kata Uun.
Menanggapi hal ini Achmad Fatoni mengatakan pihaknya siap melakukan sosialisasi program BPJAMSOSTEK ke sejumlah perangkat desa.
Peningkatan Manfaat
Pada kesempatan itu, Achmad menjelaskan, sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt. Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.
Menghadapi masa pandemi ini, BPJamsostek juga menerapkan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) kepada peserta yang melakukan klaim jaminan hari tua (JHT), terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.
“Setelah sebelumnya diselenggarakan secara online, kini juga ada Lapak Asik Offline, dimana peserta dapat dilayani langsung di kantor BP Jamsostek namun tetap mengedepankan protocol kesehatan. Kantor Cabang BP Jamsostek menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. Melalui metode ini, petugas langsung dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan,” pungkasnya.(tri)