JAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, di bulan Juli ini pihaknya melaksanakan enam kali kegiatan uji emisi gratis kendaraan bermotor.
Uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, yang membeli jenis bahan bakar minyak (BBM) apapun di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menunjukkan struk transaksi.
Setelah sebelumnya uji emisi dilaksanakan di Pulogadung Kemayoran dan Jakarta Utara, uji emisi gratis selanjutnya di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada (16 Juli), kantor Wali Kota Jakarta Barat (23 Juli), dan kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 30 Juli 2020.
"Melalui uji emisi ini diharapkan masyarakat mengetahui kondisi gas buang kendaraannya agar tidak membahayakan lingkungan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Andono menjelaskan, dalam kegiatan uji emisi gratis tersebut terdapat enam unsur dalam gas buang kendaraan yang diukur yaitu, senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), senyawa NO (Nitrogen Oksida), dan Lambda.
"Kami menargetkan sebanyak 100 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat dalam setiap pelaksanaan uji emisi gratis," terangnya.
Ia menambahkan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada tanggal 1 Agustus 2019 mengamanatkan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. "Tidak hanya kendaraan roda empat, kami menargetkan uji emisi juga wajib untuk kendaraan roda dua," tandasnya (yono/tri)