Dengan demikian, terkait soal pencabutan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 bukanlah soal “bisa dan tidak bisa” secara perundangan, tetapi ini adalah soal “mau dan tidak mau” secara politik," tandas Wakil Ketua FPKS Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Tripartit DPR-DPD dan Pemerintah, yang diwakili Menkumham (2/7/2020) dengan agenda tunggal Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Mulyanto minta kepada Pimpinan Rapat, agar RUU HIP didrop dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, karena aspirasi penolakan dari masyarakat yang sudah sangat massif dan meluas.
Pimpinan rapat yang ketua Baleg DPR RI menjawab saat itu, bahwa karena sudah ditetapkan di sidang Paripurna maka pencabutan RUU HIP berada di luar kewenangan Baleg. (rizal)