DPR: Memalukan, Buron Djoko Tjandra Bisa Bikin E-KTP

Rabu 08 Jul 2020, 17:30 WIB
Didik Mukrianto,  Anggota Komisi III DPR.

Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR.

Selanjutnya, kata Didik, karena Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), tanpa bermaksud untuk mengintervensi independensi hakim agung dalam memeriksa PK tersebut, ada bijaknya berbagai kejahatan termasuk kejahatan imigrasi Djoko Tjandra menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan.

"Apa lagi Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua New Guinea. Bagimana mungkin Djoko Tjandra bisa mengajukan PK," ucapnya. (rizal/win)

News Update