Selanjutnya, kata Didik, karena Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), tanpa bermaksud untuk mengintervensi independensi hakim agung dalam memeriksa PK tersebut, ada bijaknya berbagai kejahatan termasuk kejahatan imigrasi Djoko Tjandra menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan.
"Apa lagi Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua New Guinea. Bagimana mungkin Djoko Tjandra bisa mengajukan PK," ucapnya. (rizal/win)