JAKARTA - Tim kuasa hukum John Kei meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perlindungan hukum bagi John Kei agar tidak terjadi intervensi. Permintaan tersebut disampaikan lewat surat yang dikirim pada Senin (6/7/2020) dan berharap bisa bertemu Jokowi.
"Isi surat itu kami hanya minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik di kepolisian atau pengadilan. Kami harapkan bisa ketemu Bapak Presiden" kata salah satu kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, Senin (6/7/2020). "Surat itu hari ini akan sampai mudah-mudahan Presiden Jokowi dapat menerima dengan baik surat kita dan pemberitahuan proses ini berjalan dengan baik, sambung Anton.
Dikatakan, rekontruksi yang berjalan hari ini dilajukan polisi berjalan dengan baik. Rekonstruksi ini merupakan upaya penyidik dalam melakukan upaya hukum acara pidana yang dilakukan. "Untuk itu kami bersama-sama menyaksikan ini. Kami dari tim kuasa hukum John Kei ikut melihat dan mendengar rekonstruksi ini dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga: John Kei Rancang Penculikan Nus Kei di Kawasan Kelapa Gading
Selain ke Jokowi, kata Anton pihaknya juga mengirim surat ke Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Kapolri karena penyidik menjalankan tugasnya secara profesional.
"Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran polisi atas kerja sama yang baik antara penyidik dan tim kuasa hukum John Kei. John Kei kan sudah sebagai tersangka, tetapi hak-haknya dipenuhi, bisa didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan," tukasnya.
Seperti diberitakan, John Kei ditangkap terkait penyerangan terhadap Nus Kei dan anak buahnya, pada Minggu (21/6/2020) di Perumahan Green Lake City Tangerang dan Duri Kosambi Cengkareng. Kejadian itu mengakibatkan satu orang anak buah Nus Kei meninggal dunia. Total ada 39 orang diamankan polisi.(ilham/ruh)